Pengurusan E-Tilang 2022
Happy Friday 🙌
Semoga semua dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Kira-kira ada planning apa buat menghabiskan weekend ini? Ngga pernah capek untuk selalu ingetin untuk jaga prokes ya dan kalau bisa di rumah dulu aja 😊.
Judulnya ngga menarik, ya? 😂 Tapi aku punya alasan untuk nulis ini. Jadi, ceritanya akhir bulan lalu aku pagi-pagi pergi ke daerah Jakarta Pusat untuk ambil PS5 abang yang dititip ke temen abang. Bawa mobil ditemenin sepupu ke Mandarin Oriental Hotel. Pas berangkat lancar jaya, masih sepi dan ngga nyasar. Tapi karena aku jarang banget bawa mobil ke daerah Menteng, aku ngga begitu merhatiin rambu-rambu jalan yang kecil ataupun sifat jalanan itu. Jadi, pas tanggal 3 Februari aku dapet surat dari polsek.
Karena aku bawa mobil abang jadi suratnya atas nama abang, tapi begitu kubuka (setelah ijin dulu) ternyata ada foto ngelanggar lampu merah di salah satu perempatan 😂 Itulah kenapa aku bilang ngga tau sifat jalanan karena di perempatan itu ngga ada tanda 'belok kiri langsung' ternyata. Padahal di perempatan sebelum dan setelahnya ada dan ngga apa-apa 😂 Tapi aku akui kok kalau aku salah.
Setelah terima suratnya, kita diminta konfirmasi apakah pelanggaran tersebut betul terjadi. Caranya bisa langsung datang ke polsek untuk kasih lampiran yang ada di surat itu atau bisa juga melalui website e-Tilang.
Kalau via Website, kamu bisa langsung masukkan data-data yang diperlukan, diantaranya data diri pengemudi dan data STNK. Bila kendaraan kamu sudah dijual ke orang lain, maka kamu perlu info kalau mobil sudah dijual dan melengkapi data pemilik mobil yang baru. Setelah konfirmasi, selang 1 hari kamu akan dapat kode BRIVA untuk bayar denda tilang.
Perlu diingat, kalau denda tilang yang dibayarkan di awal jumlahnya maksimum.
Contohnya aku kena denda tilang maksimum 500,000 untuk pelanggaran rambu lalu lintas. Kalau pelanggarannya yang lain tentu dendanya berbeda lagi. Jadi pastikan kamu punya spare uang untuk bayar denda tersebut. Tapi, tenang saja. Besaran denda maksimum tersebut akan disesuaikan lagi dengan pelanggaran yang kamu lakukan. Jadi bisa mendapatkan kelebihan denda setelah putusan tilang selesai.
Setelah bayar denda, seingatku jeda 1 hari, akan ada informasi kapan tanggal sidang tilangnya. Kira-kira akan dijadwalkan 2 minggu setelah denda dibayar.
Karena aku belum pernah kena tilang (apalagi e-tilang), jadi aku ngga tahu setelah itu harus apa. Kalau baca-baca di internet kebanyakan prosedurnya hanya sampai bayar saja, jarang banget yang sampai selesai. Biasanya juga kalau kena tilang yang manual, ada dokumen kita yang disita jadi harus datang sidang untuk ambil dokumen tersebut. Tapi kalau e-tilang beda kasus, kita cuma dikasih surat. Aku bingung sejujurnya 👀.
Aku dijadwalkan untuk sidang tilang hari ini. Pagi-pagi aku udah siap-siap (padahal sebetulnya males sekali buat keluar rumah, jauh pula di Kemayoran). Akhirnya aku browsing lagi dengan berbagai keyword. Ngga nemu juga. Aku coba cek beberapa kali blangkonya di website e-Tilang lagi, ngga ada yang berubah. Yaudah buru-buru sarapan. Pas udah mau berangkat, papa nanyain lagi "masa harus ke sana? itu jauh nak". Iya memang jauh dan aku pun ngga pengen sebenernya. Akhirnya aku coba cek lagi blangko e-Tilangnya dan ternyata udah berubah (padahal itu belum jam 8, coba aku maksa berangkat jam 7 😂). Jadi aku untuk e-Tilang, aku ngga perlu ke pengadilan untuk mengambil berkas apapun. Yang perlu dicatat hanya dibayar dendanya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Sudah ada putusan kalau aku dikenakan denda sebesar 200,000 sehingga masih ada dana titipan (sisa) yang bisa diambil. Kamu perlu akses website e-Tilang dari kejaksaan dulu untuk bisa memproses penarikan dana titipannya. Websitenya bisa langsung kamu klik dari blangko di atas. Kemudian masukkan nomor blangko dan pilih data kamu.
Nanti akan bisa diproses melalui 2 cara, yaitu ke teller bank BRI atau transfer langsung ke rekening kita.
Jadi, perlu diingat tahapan kalau kamu mau mengurus e-Tilang:
1. Setelah menerima surat e-Tilang, kamu konfirmasi kalau pelanggaran yang terjadi memang betul.
2. Isi data diri melalui website lebih cepat dan praktis.
3. Bayar denda dengan nominal maksimal sesuai tuntutan.
4. Menunggu jadwal sidang tilang.
5. Pada hari sidang tilang, kamu tinggal menunggu update blangko kamu untuk sisa dana titipannya.
6. Proses dana titipannya melalui transfer langsung akan lebih praktis 😊.
Selesai, deh!
Menurutku mekanisme e-Tilang ini lebih transparan dan lebih praktis. Tapi kembali lagi tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan. Pesan terakhir, selalu aware dan waspada ketika berkendara ya dimanapun dan kapanpun. Selalu patuhi peraturan dan jaga prokes, ya.
Happy Weekend!
Komentar
Posting Komentar